Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 08/09/2020, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada 2020.

Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan Pilkada.

"Penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan," kata Alwan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita

Menurut Alwan, tidak cukup jika penyelenggara Pilkada hanya menyampaikan imbauan-imbauan kepada paslon untuk menerapkan protokol kesehatan.

Harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera sehingga pelanggaran dapat dicegah.

"Didiskualifikasi saja, sehingga itu ada efek jera," ujarnya.

Ketidakefektifan imbauan, kata Alwan, salah satunya terbukti dari banyaknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama pendaftaran peserta Pilkada berlangsung 4-6 September.

Ratusan bakal pasangan calon membawa rombongan massa saat mendaftar ke KPU, meski telah diperingatkan untuk tak menciptakan kerumunan.

Baca juga: Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada

Menurut Alwan, hal itu terjadi sebagai imbas dari ketidaktegasan aturan.

"Mestinya efektivitas pencegahan itu sudah dilakukan di awal sehingga tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.

Di samping itu, Alwan menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang mestinya mampu memberhentikan terjadinya kerumunan massa justru tak bisa banyak berbuat.

Bawaslu mengaku kewenangannya terbatas dalam menindak kerumunan, padahal ada Peraturan Bawaslu yang dibuat untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pilkada.

Baca juga: 260 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada 2020

Oleh karenanya, Alwan menilai, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu yang dibuat penyelenggara untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi masih sebatas aturan tertulis saja.

"PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan di masa pandemi dan Perbawaslu Nomor 4 tentang pengawasan di masa pandemi itu murni tidak tepat dan murni hanya sebatas sebuah peraturan yang kemudian tidak direperesentasikan di lapangan," kata Alwan.

Alwan pun mendorong agar ke depan fungsi penyelenggara diperkuat, bukan sekadar menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com