JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengingatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 mengutamakan keselamatan masyarakat dengan tidak menggelar kampanye langsung.
Ia meminta para paslon mematuhi protokol Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Para cakada harus lebih eman, lebih sayang kepada masyarakat. Perhatikan keselamatan mereka saat terlibat sebagai tim sukses, pendukung atau pemilih," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).
"Deklarasi dan kampanye cakada nantinya harus mematuhi protokol kesehatan atau dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi digital," tambahnya.
Baca juga: Ini 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten
Menurut Netty, para paslon mesti aktif menyosialiasikan bahaya penularan Covid-19.
Ia berharap, tidak ada paslon yang menganggap remeh Covid-19 dan justru bisa menjadi panutan bagi masyarakat menghadapi pandemi ini.
Ia pun mengaku cukup kecewa dengan banyaknya paslon yang diduga melanggar protokol kesehatan saat hari pendaftaran pada pekan lalu.
"Sangat disayangkan, banyak calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU tidak mempertimbangkan protokol kesehatan. Dari berbagai foto dan video yang tersebar di internet, arak-arakan ataupun kerumunan massa tanpa masker masih terjadi saat mengantarkan pendaftaran paslon ke KPU setempat," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?
Netty mengaku khawatir Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Karena itu, ia mengatakan, perlu ada ketegasan dan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada tiap tahapan pilkada.
"Harus ada aturan yang jelas dan tegas dari KPU maupun Bawaslu agar masing-masing paslon menaati protokol kesehatan mulai sekarang hingga masa kampanye dan pencoblosan nanti," kata Netty.
"Aparat di lapangan juga harus tegas menindak jika ada paslon yang tidak menaati protokol kesehatan. Tidak boleh ada pengecualian," tegasnya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyebut pemerintah, KPU dan DPR harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.
Baca juga: Paslon Sering Melanggar, Kemendagri Tunda Pelantikannya jika Terpilih
Seharusnya, sebagai pemangku kebijakan, ketiganya menjamin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada.
Jika hal itu tak bisa dipenuhi, Perludem mendesak agar Pilkada kembali ditunda.