Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki

Kompas.com - 08/09/2020, 13:25 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020).

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan telah mendapat izin Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara tersebut menunjukkan pihaknya tidak menutup-nutupi penanganan perkara.

“Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” kata Ali di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Menurutnya, gelar tersebut dilakukan saat ini karena kelengkapan materi sudah mencapai sekitar 80-90 persen.

Ali mengatakan, materi untuk digelar akan terbatas apabila dilakukan di awal penanganan perkara.

“Karena sekarang lah bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya,” tuturnya.

Kejagung pun memastikan sudah menyampaikan materi perkara secara terbuka di hadapan instansi lain yang hadir.

Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Selain itu, kata Ali, pihaknya meminta masukan atas kekurangan yang ada. Kejagung pun mengucapkan terima kasih atas masukan yang diterima.

Namun, ia tidak membeberkan materi dalam gelar perkara karena akan terbuka ke publik saat proses persidangan nantinya.

“Saya tidak menyampaikan materi, apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan,” ucap Ali.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com