JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya dimana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.
Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.
Baca juga: Jokowi: Pilkada Harus Tetap Jalan, Kita Tak Tahu Kapan Pandemi Berakhir
Kemudian, Arief mengungkapkan hingga Selasa masih terdapat 28 daerah yang memiliki satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU setempat.
Dengan kata lain, ada potensi paslon tunggal di 28 daerah.
"Secara total masih tetap sama, ada 28 bakal paslon tunggal. Kemarin di daerah-daerah lain ada yang mendaftar sehingga tak jadi ada tambahan bakal paslon tunggal," tambahnya.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.
Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Birokrat, TNI-Polri Netral di Pilkada 2020
Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.
"Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.