Pertama, ada salah seorang anggota keluarga yang terpapar Covid-19 dari luar rumah, kemudian menularkannya kepada anggota keluarga lain.
Kedua, adanya pembebasan aktivitas di masyarakat pada masa pandemi. Hal itu juga disinyalir menjadi pemicu munculnya klaster keluarga karena semakin banyak orang yang beraktivitas di luar.
"Lagi-lagi kadang-kadang tidak sadar dia terinfeksi dari lingkungan sekitar, misalnya dari kantor atau teman atau ketika lagi bersosialisasi itu yang jadi masalah," ucap dia.
Pemerintah diketahui melaporkan kemunculan klaster ini sejak Juli lalu, terutama sejak pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menggenjot sektor ekonomi.
Salah satu wilayah yang melaporkan kemunculan klaster perkantoran yang cukup besar yaitu DKI Jakarta. Setidaknya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Perkantoran
Menurut Presiden, klaster perkantoran muncul karena masyarakat kurang tertib dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di kantor.
"Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman, sehingga kita juga lupa di dalam kantor, protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, munculnya klaster perkantoran dapat berasal dari wilayah permukiman atau dalam perjalanan masyarakat menuju kantor.
"Sebenarnya orang yang berkantor itu kan asalnya dari rumah, dari pemukiman. Jadi pastinya di permukiman juga pasti ada klaster. Kalau di kantor ada klaster dan itu mereka bisa tertularnya bisa di tempat perumahannya atau di rumah, atau di dalam perjalanannya menuju kantor," kata Wiku pada 7 Agustus 2020, seperti dilansir dari Covid19.go.id.
Klaster ini menjadi klaster terbaru yang cukup mendapat perhatian.
Perhelatan Pilkada 2020 dinilai menjadi ajang yang cukup mengkhawatirkan di dalam penyebaran virus corona.
Baca juga: Cegah Klaster Pilkada, Ganjar Minta Kampanye Dilakukan secara Daring
Pasalnya, meski protokol kesehatan telah diatur, masih banyak masyarakat serta pendukung dan bakal calon kepala daerah yang kurang mematuhi protokol tersebut.
Dalam tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020), misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.