JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mendorong pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami mendorong keterlibatan KPK, setidak-tidaknya itu akan bisa mengurangi dugan adanya conflict of interest," kata Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam sebuah acara diskusi virtual, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, keraguan publik akan muncul apabila ada oknum jaksa yang diinvestigasi institusi kejaksaan.
Maka dari itu, Barita mengatakan, keterlibatan KPK akan mengurangi dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih
"Kejaksaan punya kewenangan, iya tidak ada yang meragukan itu. KPK juga punya kewenangan, iya. Tetapi, di atas kewenangan, yang lebih mendalam adalah public trust," tuturnya.
"Penegakan hukum yang tidak ada public trust ini sama dengan menggantang asam, sia-sia," sambung dia.
Selain keterlibatan lembaga independen, Barita juga berharap adanya kontrol masyarakat dalam kasus ini.
Dengan begitu, diharapkan penanganan kasus dapat menguak sampai kepada oknum mafia hukum yang diduga terlibat.
Barita mengatakan, dugaan keterlibatan mafia hukum tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang.
"Kami meminta supaya terlibat institusi yang dianggap masih punya kredibilitas dengan kontrol masyarakat, ICW, MAKI," ungkap Barita.
"Ini diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum-oknum mafia sindikat hukum, supaya ini tidak main-main," lanjut dia.
Pada Selasa (8/9/2020) hari ini, Kejagung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, Kejagung pun mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.
Selain KPK, Kejagung juga telah mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepolisian RI untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Andi Irfan merupakan pengusaha sekaligus mantan politisi Partai Nasdem. Ia juga disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki. Diketahui, Andi dipecat dari Partai Nasdem akibat kasus ini.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Jaksa Pinangki
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.