JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mendorong pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami mendorong keterlibatan KPK, setidak-tidaknya itu akan bisa mengurangi dugan adanya conflict of interest," kata Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam sebuah acara diskusi virtual, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, keraguan publik akan muncul apabila ada oknum jaksa yang diinvestigasi institusi kejaksaan.
Maka dari itu, Barita mengatakan, keterlibatan KPK akan mengurangi dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih
"Kejaksaan punya kewenangan, iya tidak ada yang meragukan itu. KPK juga punya kewenangan, iya. Tetapi, di atas kewenangan, yang lebih mendalam adalah public trust," tuturnya.
"Penegakan hukum yang tidak ada public trust ini sama dengan menggantang asam, sia-sia," sambung dia.
Selain keterlibatan lembaga independen, Barita juga berharap adanya kontrol masyarakat dalam kasus ini.
Dengan begitu, diharapkan penanganan kasus dapat menguak sampai kepada oknum mafia hukum yang diduga terlibat.
Barita mengatakan, dugaan keterlibatan mafia hukum tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak dengan berbagai latar belakang.
"Kami meminta supaya terlibat institusi yang dianggap masih punya kredibilitas dengan kontrol masyarakat, ICW, MAKI," ungkap Barita.
"Ini diharapkan bisa mengawal agar proses hukum itu bisa menyentuh sampai kepada oknum-oknum mafia sindikat hukum, supaya ini tidak main-main," lanjut dia.
Pada Selasa (8/9/2020) hari ini, Kejagung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, Kejagung pun mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.