JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
"Kami mendorong KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di setiap daerah, khususnya daerah yang rawan penyelewengan Bansos," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Cek Data Penerima Bansos di Situs Kemensos, Ini yang Harus Disiapkan
Menurut Bambang, kehadiran KPK penting untuk mendampingi pemerintah daerah agar tak ada prosedur yang dilanggar sehingga memunculkan korupsi.
Bambang pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperhatikan masukan dari KPK yang menyatakan sejumlah penyaluran bansos dan subsidi tidak tepat sasaran.
Untuk itu, lanjut Bambang, Pemda harus berupaya optimal dan maksimal dalam menyalurkan dan mendistribusikan Bansos secara merata kepada setiap warga yang terdampak Covid-19.
"Kami minta Pemda melakukan evaluasi terutama terhadap data penerima secara berkala dan memperbaharui data masyarakat penerima Bansos dan subsidi yang dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK)," kata dia.
"Pembaharuan tersebut sangat penting untuk memastikan data penerima Bansos dan subsidi tepat sasaran," ucap Bambang.
Baca juga: Polri Tangani 107 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
Sebelumnya, Polri mencatat terdapat 107 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 hingga akhir Agustus 2020.
Kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut tersebar di 21 provinsi.
"Dari data yang diterima, terdapat 107 kasus penyelewengan dana bansos yang tersebar di 21 Polda," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Berikut rincian penanganan kasus dugaan penyelewengan bansos:
1. Polda Sumatera Utara sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus dalam proses lidik, 6 kasus dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APIM).
2. Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan dan 5 kasus dilimpahkan ke APIM.
3. Polda Riau sebanyak 7 kasus dengan rincian 4 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke APIM.
4. Polda NTB dan Sulawesi Selatan dengan rincian masing kasing 7 kasus dalam proses lidik.