JAKARTA, KOMPAS.com - Komunikasi via telepon antara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut dilakukan dalam rangka kedinasan.
Hal itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komisi Kejaksaan, Eks Jamintel Sempat Komunikasi dengan Djoko Tjandra
"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020. Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.
Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.
“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.
Baca juga: Komisi Kejaksaan: Eks Jamintel Dapat Kontak Djoko Tjandra dari Pemetaan Pola Komunikasi
Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.
“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra
Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.