Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan: Eks Jamintel Dapat Kontak Djoko Tjandra dari Pemetaan Pola Komunikasi

Kompas.com - 07/09/2020, 22:38 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka sempat berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam rangka kedinasan.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari pengakuan Jan, kontak tersebut didapatkan dari berbagai sumber data intelijen serta pemetaan pola komunikasi.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komisi Kejaksaan, Eks Jamintel Sempat Komunikasi dengan Djoko Tjandra

"Menurut yang bersangkutan, nomor itu diperoleh bukan dari satu sumber, tetapi dari sumber-sumber data intelijen dan dari hasil pemetaan terhadap pola-pola komunikasi yang dilakukan terpidana buron (Djoko Tjandra)," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Dari keterangan yang didapat, komunikasi tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.

Barita menuturkan, komunikasi yang terjadi antara Jan dengan Djoko Tjandra merupakan operasi intelijen.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komisi Kejaksaan, komunikasi tersebut dilakukan Jan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.

"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ucap Barita.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Masuk Babak Baru, Ini Nama-nama Mereka yang Terseret...

Setelah komunikasi dilakukan, Jan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung.

Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.

“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” kata Barita.

Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.

Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandradilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com