JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid kembali menagih janji Presiden Joko Widodo soal penuntasan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Tepat pada hari ini, 16 tahun yang lalu, Munir meninggal dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menunjukan terdapat jejak senyawa arsenik yang membuat Munir mengembuskan napas terakhir.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo, yang telah berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus ini, untuk membuat aksi yang jelas dan konkret," kata Usman dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Munir Terancam Ditutup karena Kedaluwarsa
Jokowi pernah berjanji akan mengusut kasus Munir saat bertemu dengan sejumlah praktisi hukum di Istana, pada September 2016 lalu.
Menurut Usman, Jokowi bisa melakukan aksi konkret untuk memenuhi janjinya itu. Salah satunya dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir.
"Kami percaya bahwa pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa yang berdiri sendiri," kata dia.
Baca juga: Setelah Senyawa Arsenik Menjalari Tubuh, Cak Munir Dibunuh 16 Tahun Lalu...
Namun, Usman melihat tidak ada kemajuan dalam pemeriksaan independen atas kasus ini. Pelaku utama di balik pembunuhan ini, yang diyakini berasal dari kalangan berpengaruh, sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.
Ia menuturkan, hal itu membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM.
Pembunuhan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian, kata Usman, mengindikasikan adanya budaya impunitas yang makin meluas terhadap serangan dan kekerasan terhadap para pembela HAM.
"Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius," ucap Usman.
Baca juga: Komnas HAM Minta Dukungan Publik agar Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan