JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menghimpun data bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September kemarin.
Data KPU hingga Senin (7/9/2020) sore menyebutkan, ada 728 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
"Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar dengan status diterima sebanyak 728 calon," bunyi petikan data KPU yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Senin (7/9/2020).
Dari 728 bapaslon kepala daerah, sebanyak 25 bapaslon maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Bawaslu: Bakal Paslon Tunggal Pilkada 2020 Tersebar di 28 Kabupaten/Kota
Ke-25 bapaslon tersebut tersebar di 9 provinsi yakni Sumatera Barat (4 bapaslon), Jambi (3 bapaslon), Bengkulu (3 bapaslon), Kepulauan Riau (3 bapaslon), Kalimantan Tengah (2 bapaslon), Kalimantan Selatan (2 bapaslon), Kalimantan Utara (3 bapaslon), Sulawesi Utara (3 bapaslon) dan Sulawesi Tengah (2 bapaslon).
Seluruh bapaslon yang maju di tingkat provinsi diusung oleh partai politik/partai politik. Artinya, tak ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur perseorangan (independen).
Sementara itu, sebanyak 603 bapaslon mendaftar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ke-603 bapaslon itu tersebar di 222 kabupaten.
Lalu, 100 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 37 kota.
Baca juga: Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan
KPU juga mencatat, dari 728 bapaslon yang sudah mendaftar, 636 calon maju melalui partai politik/gabungan partai politik.
Sedangkan calon yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan yakni sebanyak 67 bapaslon. Seluruhnya maju di tingkat kabupaten dan kota.
Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Bagi daerah yang hanya terdapat 1 bakal paslon mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Para Paslon Kepala Daerah Harus Mampu Kendalikan Pendukung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal paslon tunggal.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.