JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak anak mulai usia nol sampai 17 tahun harus dilakukan dengan baik.
Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk memiliki NIK.
"Proses perlindungan anak yang paling utama dan pertama dilakukan yaitu setiap anak wajib memiliki NIK," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (7/9/2020).
Femmy mengatakan, NIK bagi anak-anak bertujuan agar anak yang belum atau sudah memiliki identitas berupa akta lahir dapat terdata dengan baik oleh pemerintah.
Baca juga: Kementerian PPPA Upayakan Kolaborasi 4 Pihak Ini untuk Kuatkan Perlindungan Anak
Agar seluruh anak di Indonesia memiliki identitas diri, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan kerja sama melalui sekolah-sekolah di seluruh provinsi.
"Kemenko PMK mendorong program yang telah disusun oleh Kemendagri dan Kemendikbud tersebut. Koordinasi lintas kementerian/lembaga perlu ditingkatkan sejak tahap perencanaan agar ada kesamaan langkah untuk mencapai target perlindungan anak," kata dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Program Perlindungan Anak Masuk RPJM Daerah
Selain itu, dalam upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah menyusun Indeks Perlindungan Anak (IPA) dan Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA).
"Pada prinsipnya semua anak harus mendapat perhatian, utamanya anak-anak di kelompok rentan. Konsep perlindungan anak harus dilakukan dengan pendekatan siklus kehidupan, integratif holistik dan pembangunan inklusif," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.