Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih

Kompas.com - 07/09/2020, 16:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada pekan ini, bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"ICW mendesak pada pekan ini KPK harus segera memanggil Kejaksaan, memanggil Kepolisian, untuk menggelar gelar perkara bersama," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

ICW juga meminta KPK tidak ragu-ragu untuk mengambilalih penanganan perkara kasus Pinangki tersebut bila menemukan kejanggalan.

Kurnia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk mengambilalih kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kasus Pinangki.

"Kalau ditemukan kejanggalan berdasarkan pasal 10A undang-Undang KPK, maka tidak ada pilihan kecuali KPK men-takeover kasus tersebut," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Akan Undang Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Pelarian Djoko Tjandra

Menurut Kurnia, publik sudah gerah dengan Kejaksaan Agung yang dianggap lambat menangani perkara Pinangki.

Kurnia juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejagung atau Polri untuk menolak pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK.

"Berdasarkan mandat Undang-undang KPK, KPK dapat mengambil alih kasus tersebut, jadi tidak butuh izin dari Kapolri, tidak butuh izin dari Kabareskrim, tidak butuh izin dari Jampidsus, tidak butuh izin dari Jaksa Agung," kata Kurnia.

Baca juga: Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, KPK merencanakan melakukan gelar perkara bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait pelarian Djoko Tjandra, termasuk kasus Pinangki.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Alex mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara kasus Jaksa Pinangki yang telah menyelesaikan tahap penyidikan, Selasa (8/9/2020) besok.

"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke JPU

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Dkoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com