Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 07/09/2020, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama pendaftaran Pilkada 2020, 4-6 September kemarin.

Setelah terjadinya kerumunan, menurut Fadli, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal ini.

Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.

"Kesepakatan pilkada di tengah pandemi ini kan dilakukan antara pemerintah, DPR dan KPU. Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," tuturnya.

Baca juga: Abai Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020...


Fadli menyebutkan, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.

Oleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan pilkada saja sebenenarnya tidak cukup.

Menurtu dia, harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.

Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.

Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran namun komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada tampak hilang.

"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan pilkada, ya ini salah satu akibatnya. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab?" tutur Fadli.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Sediakan Bilik Khusus di Tiap TPS Saat Pilkada

Fadli pun mendorong agar pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu untuk mengevauasi kepatuhan seluruh pihak terhadap protokol kesehatan, khususnya selama masa pendaftaran Pilkada.

Di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19, para pemangku kebijakan juga diminta benar-benar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebab, jika tidak, pelaksanaan Pilkada 2020 justru akan menjadi kluster baru penularan Covid-19.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.

Baca juga: Ketua MPR: Persiapan Pilkada 2020 Mengkhawatirkan

Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.

Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca juga: Bawaslu: 2 Hari Pendaftaran Pilkada, Ada 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Fritz menyebutkan, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.

"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata Fritz.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com