JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringi ratusan pendukung sehingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Azis meminta KPU dan Bawaslu memberikan sanksi yang tegas terhadap bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada (calon kepala daerah) yang melanggar protokol kesehatan" Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Epidemiolog Usul Calon Kepala Daerah yang Kerap Langgar Protokol Kesehatan Digugurkan
Azis menilai, masa pendaftaran calon kepala daerah minggu lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru.
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka saat kampanye dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Saya harapkan penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada cakada (calon kepala daerah) yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," ujar dia.
Azis pun pemerintah dan KPU memberikan imbauan kepada seluruh bakal calon kepala daerah agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.
"Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," kata dia.
Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Sediakan Bilik Khusus di Tiap TPS Saat Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.
"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.
Ia menyebut, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya
Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.
Ia menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.
Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.