Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Usulkan Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi Jika Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 07/09/2020, 13:19 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul klaster baru Covid-19 apabila terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Menurut dia, klaster tersebut akan muncul apabila ada sekelompok orang berkerumun.

"Iyalah. Selama ada kerumunan (dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020)," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan

Miko juga menilai, perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi itu, kata dia, bisa berupa pengguguran dari kontestasi Pilkada 2020.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.

Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Sebelumnya diberitakan, masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada

Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.

"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.

Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU.

Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.

"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas

Ia menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.

Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.

"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com