JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul klaster baru Covid-19 apabila terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut dia, klaster tersebut akan muncul apabila ada sekelompok orang berkerumun.
"Iyalah. Selama ada kerumunan (dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020)," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan
Miko juga menilai, perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sanksi itu, kata dia, bisa berupa pengguguran dari kontestasi Pilkada 2020.
"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.
"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.
Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Sebelumnya diberitakan, masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Baca juga: Calon Kepala Daerah Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada
Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.
"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.
Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas
Ia menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.
Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.
"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.