JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengusulkan diberlakukannya pakta integritas penegakan protokol kesehatan bagi calon kepala daerah Pilkada 2020.
Usulan ini disampaikan merespons banyaknya dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada, 4-6 September kemarin.
"Salah satu usulan saya kepada KPU dalam menjaga protokol kesehatan adalah adanya pakta integritas bagi paslon yang ditetapkan," kata Fritz melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Fritz mengusulkan agar pakta integritas ini hanya diteken oleh pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020 oleh KPU.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas
"(Penandatanganan pakta integritas dilakukan) pada proses pengambilan nomor (calon) di kantor KPU," ujar Fritz.
Diharapkan, dengan adanya pakta integritas ini aturan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 dapat benar-benar ditegakkan.
Namun demikian, Fritz juga berharap agar aparat hukum seperti kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) tegas dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di gelaran Pilkada tahun ini.
"Seluruh komponen seperti Kapolri dan Satpol PP untuk tegas dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengacu kepada PP 11/2020 dan Instruksi Presiden 6/2020," kata Fritz.
Baca juga: Jokowi Minta Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020).
Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya
Fritz menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata Fritz.
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.