Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Tahun Terbunuhnya Munir, Komnas HAM Usul 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Kompas.com - 07/09/2020, 12:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berpandangan, 7 September selayaknya diperingati sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM Indonesia.

Hal itu disampaikan Anam dalam rangka memperingati kematian aktivis dan pejuang HAM, Munir Said Thalib, tepat 16 tahun silam.

“Pentingnya 7 September sebagai Hari Perlindungan Para Pembela HAM, bukan hanya untuk mengenang Cak Munir, namun lebih jauh adalah merawat semangat dan ide perlindungan pembela HAM Indonesia itu sendiri, agar keadilan dan kesejahteraan berbasis HAM terwujud di Indonesia,” ucap Anam melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Khofifah: Museum HAM Munir Akan Jadi Pembelajaran tentang Demokrasi

Anam mengungkapkan, kematian Munir menjadi hari duka bagi gagasan tata kelola negara berbasis HAM di Tanah Air.

Menurut Anam, almarhum Munir melihat bagaimana kontribusi pembela HAM untuk memperbaiki kondisi negara, termasuk membangun kesejahteraan.

Pembela HAM yang dimaksud tak hanya aktivis yang berjuang melawan kekerasan.

Namun, juga mencakup para guru di daerah terpencil, inisiator di kampung yang memperkuat ekonomi, hingga mereka yang merawat hutan dan menyelamatkan hewan.

Akan tetapi, usaha para pembela HAM tak sejalan dengan perlindungan dari negara. Banyak dari para pembela HAM yang dikriminalisasi, mendapat kekerasan maupun perlakuan kejam lainnya.

Baca juga: Sulitnya Ungkap Laporan TPF Kasus Munir sejak Era SBY hingga Jokowi...

Isu perlindungan bagi para pembela HAM itulah yang getol disuarakan oleh Munir.

"Peran Cak Munir dalam kampanye perlindungan pembela HAM sangat besar, dan Cak Munir salah satu pioner dalam pembelaan para pembela HAM di Indonesia," ucapnya.

Selain itu, menurut Anam, tema penting lainnya dalam sepak terjang Munir perihal hubungan sipil militer dalam tata kelola negara berbasis HAM.

“Jika hubungan ini, saat ini sesuai harapan, maka peristiwa Mapolsek Ciracas yang diserbu, atau berbagai kasus kekerasan lainnya yang melibatkan hubungan sipil militer tidak akan terjadi,” tutur Anam.

"Dan negara kita akan memiliki militer yang tangguh dan lebih profesional dalam pertahanan negara," sambung dia.

Baca juga: 16 Tahun Kasus Pembunuhan Munir, Janji Jokowi Kembali Ditagih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com