Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.
Adapun di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.
Baca juga: 75 Persen ASN di Daerah Risiko Tinggi Covid-19 Boleh Bekerja dari Rumah
Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, semua pegawai diwajibkan masuk.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih tetap berlaku.
Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu-kesatuan dengan SE yang baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.