Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Pengaturan Jumlah ASN yang Bekerja dari Rumah Disesuaikan Kondisi

Kompas.com - 07/09/2020, 11:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan pengaturan jumlah ASN yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja di kantor disesuaikan perkembangan kondisi penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Menurut Tjahjo, yang terpenting adalah para ASN tetap mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

"Ya bisa menyesuaikan (perkembangan kondisi di daerah). Misalnya saja, Pemprov DKI Jakarta yang menyesuaikan bisa 50 persen kerja di kantor, 50 persen WFH," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Besok, ASN Bisa Daftar Konsultasi Daring Masalah Kepegawaian, Ini Caranya

Tjahjo pun mengungkapkan, saat ini sudah ada kementerian yang menerapkan 75 persen ASN kerja dari rumah.

Ada pula yang 90 persen kerja dari rumah.

"Jadi sesuai situasi kota bagaimana PSBB-nya. Yang penting disiplin protokol kesehatan dan ada sif (ASN) yang masuk kantor," tutur Tjahjo.

"Kemudian prinsipnya pelayanan masyarakat tetap jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN pada masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo, Senin.

Baca juga: Atasi Keluhan Petani, ASN Jateng Borong Sayuran Petani dengan Harga Layak

Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. 

Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.

Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.

Dengan demikian, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com