Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat WNI Dilarang ke Malaysia...

Kompas.com - 07/09/2020, 09:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan warga negara Indonesia (WNI) memasuki Malaysia berlaku efektif mulai hari ini, Senin (7/9/2020). Larangan ini diduga karena masih belum terkendalinya penularan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara India dan Filipina memasuki negaranya. Seperti diketahui, India dan Filipina juga merupakan negara yang belum mampu menekan laju penularan Covid-19.

Berdasarkan data dari Worldometers tentang penularan virus corona, India merupakan negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak setelah Amerika Serikat. Adapun Indonesia dan Filipina merupakan dua negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di ASEAN.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.

Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.

Baca juga: Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Klarifikasi soal Temporary Travel Resistance

"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah larangan tersebut berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.

Hikmahanto menuturkan, bisa jadi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang, sedangkan WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.

"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk. Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menduga larangan tersebut akibat adanya mutasi virus corona D614G di India, Filipina, dan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com