Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abai Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020...

Kompas.com - 07/09/2020, 08:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Data sementara, ada 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU.

Rinciannya, sebanyak 22 bakal pasangan calon mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta 95 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Dari 687 bapaslon yang mendaftar, ada ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Mereka nekat membawa rombongan massa saat mendaftar, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi.

Aturan dan imbauan yang disampaikan para pemangku kepentingan pun tampaknya tak diindahkan.

1. Larangan arak-arakan

Sebelum pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, KPU telah meminta bakal paslon dan partai politik untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendaftaran calon digelar pada 4-6 September.

Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi calon mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada ke KPU.

"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran," kata Arief dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/9/2020).

"Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran," tuturnya.

Arief mengatakan, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran 4 Paslon Kepala Daerah di Simalungun Abaikan Protokol Kesehatan

Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa yang dibolehkan untuk hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, pendukung bakal paslon dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan setiap KPU daerah.

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Untuk itu, Arief meminta semua pihak mematuhi aturan ini.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan," ujar Arief.

"Karena biasanya konflik itu diawali tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman terhadap aturan berlaku," lanjutnya.

2. Preseden buruk

Selain KPU, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berulang kali menyampaikan imbauan bagi bakal paslon untuk tak membawa arak-arakan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.

Tito menyebutkan, kerumunan massa dalam tahapan pilkada ini akan menjadi contoh buruk dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kalau terjadi pengumpulan massa, konvoi, atau arak-arakan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, ini akan menjadi preseden yang tidak baik," kata Tito saat dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

"Akan menimbulkan rasa pesimistis masyarakat bahwa pilkada ini akan jadi media penularan (Covid-19)," lanjutnya.

Baca juga: Sisa 2 Hari Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa DIpatuhi

Padahal, kata Tito, pemerintah ingin agar pilkada tahun ini menjadi media sosialisasi untuk menekan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat.

Untuk itu, Tito meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 itu.

"Saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Mendagri bahkan sudah menegur sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada tahun ini karena dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa. 

Mereka yang ditegur adalah Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada, dan Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Terakhir adalah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. 

3. Ratusan bapaslon melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca juga: Bawaslu: 2 Hari Pendaftaran Pilkada, Ada 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.

"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.

Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.

"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.

4. Ada ancaman pidana

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.

Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.

"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Fritz mengatakan, dalam hal terjadi kerumunan massa saat pendaftaran, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan.

Bawaslu akan menyampaikan kepada pihak kepolisian jika terjadi kerumunan, sehingga hal itu akan ditindaklanjuti aparat keamanan.

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, Kepolisian)," ujar Fritz.

Fritz menyebutkan, setidaknya ada empat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Tindak Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapa pun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ciptakan Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada 2020 Bisa Dijerat 4 Pasal

Lalu, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.

Ada juga peraturan daerah misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com