"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Baca juga: Bawaslu: 2 Hari Pendaftaran Pilkada, Ada 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.
"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.
Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.
Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.
"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Fritz mengatakan, dalam hal terjadi kerumunan massa saat pendaftaran, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan.
Bawaslu akan menyampaikan kepada pihak kepolisian jika terjadi kerumunan, sehingga hal itu akan ditindaklanjuti aparat keamanan.
"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, Kepolisian)," ujar Fritz.
Fritz menyebutkan, setidaknya ada empat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.
Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Tindak Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapa pun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ciptakan Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada 2020 Bisa Dijerat 4 Pasal
Lalu, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.
Ada juga peraturan daerah misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.