Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abai Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020...

Kompas.com - 07/09/2020, 08:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Untuk itu, Arief meminta semua pihak mematuhi aturan ini.

"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan," ujar Arief.

"Karena biasanya konflik itu diawali tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman terhadap aturan berlaku," lanjutnya.

2. Preseden buruk

Selain KPU, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berulang kali menyampaikan imbauan bagi bakal paslon untuk tak membawa arak-arakan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.

Tito menyebutkan, kerumunan massa dalam tahapan pilkada ini akan menjadi contoh buruk dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kalau terjadi pengumpulan massa, konvoi, atau arak-arakan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, ini akan menjadi preseden yang tidak baik," kata Tito saat dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

"Akan menimbulkan rasa pesimistis masyarakat bahwa pilkada ini akan jadi media penularan (Covid-19)," lanjutnya.

Baca juga: Sisa 2 Hari Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa DIpatuhi

Padahal, kata Tito, pemerintah ingin agar pilkada tahun ini menjadi media sosialisasi untuk menekan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat.

Untuk itu, Tito meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 itu.

"Saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Mendagri bahkan sudah menegur sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada tahun ini karena dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa. 

Mereka yang ditegur adalah Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada, dan Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Terakhir adalah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. 

3. Ratusan bapaslon melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com