Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."
Untuk itu, Arief meminta semua pihak mematuhi aturan ini.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku, kemudian menerapkan atau mengimplementasikan regulasi tersebut dalam setiap tahapan kegiatan," ujar Arief.
"Karena biasanya konflik itu diawali tidak dipahaminya aturan yang berlaku, perbedaan pemahaman terhadap aturan berlaku," lanjutnya.
Selain KPU, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berulang kali menyampaikan imbauan bagi bakal paslon untuk tak membawa arak-arakan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU.
Tito menyebutkan, kerumunan massa dalam tahapan pilkada ini akan menjadi contoh buruk dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kalau terjadi pengumpulan massa, konvoi, atau arak-arakan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, ini akan menjadi preseden yang tidak baik," kata Tito saat dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).
"Akan menimbulkan rasa pesimistis masyarakat bahwa pilkada ini akan jadi media penularan (Covid-19)," lanjutnya.
Baca juga: Sisa 2 Hari Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa DIpatuhi
Padahal, kata Tito, pemerintah ingin agar pilkada tahun ini menjadi media sosialisasi untuk menekan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat.
Untuk itu, Tito meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 itu.
"Saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Mendagri bahkan sudah menegur sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada tahun ini karena dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa.
Mereka yang ditegur adalah Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada, dan Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Terakhir adalah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.