JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, kasus suspek Covid-19 di Indonesia pada Minggu (6/9/2020) mencapai 89.701 orang.
Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui data yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Minggu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 6 September: Bertambah 2.174, Total Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 138.575
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air hingga Minggu (6/9/2020) hari ini sebanyak 194.109 orang.
Data pemerintah yang dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini menunjukkan adanya penambahan kasus positif sebanyak 3.444 orang. Data itu tercatat dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 6 September: Bertambah 85, Total Pasien Meninggal akibat Covid-19 Mencapai 8.025
Pemerintah juga mencatat penambahan pasien meninggal sebanyak 85 orang, sehingga total ada 8.025 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 2.174 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 38.575 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan