JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.
Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.
"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Banyak Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada, Kemendagri: Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Fritz mengatakan, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.
Bawaslu akan menyampailan kepada pihak kepolisian jika terjadi kerumunan, sehingga hal itu akan ditindak lanjuti aparat keamanan.
"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, Kepolisian)," ujar Fritz.
Fritz menyebut, setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.
Pertama, Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Kemudian Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapapun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Baca juga: Soal Politik Dinasti, Mahfud MD: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme
Lalu Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.
Ada juga peraturan daerah, misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.