JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Menurut Bawaslu, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU. Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakal paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Mahfud: Anggaran Tambahan Pilkada Rp 5 Triliun, Protokol Kesehatan Harus Sungguh-sungguh
Menyikapi hal tersebut, lanjut Fritz, Bawaslu memberikan dua saran.
Pertama, meminta massa tidak masuk ke kantor KPU. Kemudian, berkoordunasi dengan kepolisian agar kondisi kerumunan tetap tertib sesuai protokol kesehatan.
"Ini mengacu pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pasal 38 - 40 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan fungsi penegakan hukum lain.
Artinya, Bawaslu mencari dugaan pelanggaran hukum lain.
"Apabila kita mengacu misal pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 soal wabah penyakit menular, itu ada di pasal 14," ucapnya.
"Lalu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kalau muncul dugaan tersebut maka kita akan serahkan ke kepolisian terhadap dugaan pelanggaran itu," kata Fritz.
Baca juga: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal paslon kepala daerah dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para bakal paslon kepala daerah sebaiknya didampingi tim kecil saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Tito mengingatkan, KPU telah membuat aturan yang menyebutkan pendaftaran bakal paslon hanya dihadiri orang dalam jumlah terbatas.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Baca juga: Ketua MPR Minta KPU Cegah Pengerahan Massa Saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah