JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para bakal calon kepala daerah, hingga Kamis (3/9/2020) kemarin.
"Per tanggal 3 September 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: KPK Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Segera Serahkan LHKPN
Ipi menuturkan, 493 LHKPN di antaranya telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, Sedangkan sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
Ipi mengatakan, LHKPN yang terverifikasi itu termasuk milik anak serta menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
Gibran maju pada Pilkada Kota Solo, sementara Bobby di Pilkada Kota Medan.
"Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan, sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN," ujar Ipi.
Baca juga: Anak dan Menantu Jokowi di Panggung Pilkada 2020
KPK pun kembali mengingatkan para bakal calon kepala daerah segera menyampaikan LHKPN mereka mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN serta mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur.
"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," kata Ipi.
Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, Mendagri: Gunakan Hak Pilih untuk Pemimpin yang Tepat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, surat tanda terima laporan kekayaan calon merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon kepala daerah.
Adapun proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai pada Jumat hari ini dan akan berlangsung hingga Minggu (6/9/2020) lusa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.