Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah ditegur oleh mantan Kapolri itu.
Penyebabnya, para bupati tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa terkait pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Ketiganya yaitu Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba. Ketiganya merupakan bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Dua Bupati Petahana di Sultra Ditegur Keras Mendagri
Untuk diketahui juga, ketiganya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.
Teguran dilayangkan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sultra Ali Mazi melalui dua surat terpisah.
"Ya benar. Teguran itu merupakan sanksi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan