Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Penegakkan Hukum di Zona Maritim, Bakamla Gelar Operasi Cegah Tangkal

Kompas.com - 04/09/2020, 20:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggelar Operasi Cegah Tangkal 2020 dengan dilepaskannya kapal KN Pulau Nipah-321 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Pelepasan KN Pulau Nipah-321 dipimping langsung oleh Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia.

"Tujuan utama dari Operasi Cegah Tangkal Tahun 2020 ini untuk menjamin keamanan laut di wilayah prioritas tiap-tiap zona maritim," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Bakamla RI Luncurkan Pusat Informasi Kemaritiman

Aan menjelaskan, sasaran operasi cegah tangkal ini untuk memastikan jalannya penegakkan hukum di laut.

Dalam pelaksaan operasi tersebut, pihaknya juga mengantisipasi adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi pandemi untuk melakukan tindak kejahatan di laut.

Antisipasi itu dilakukan dengan disusunnya panduan menghadapi pandemi Covid-19 bagi aparat penegak hukum di laut. Panduan ini dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Menurut Aan, panduan tersebut dapat diunduh melalui situs Bakamla RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Melalui operasi ini Bakamla RI berupaya hadir mengisi kekosongan gelar unsur yang ada di laut, sekaligus mendukung program bantuan pemerintah untuk menjangkau daerah di pulau-pulau terpencil dengan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial," kata Aan.

Baca juga: Bakamla RI dan Malaysia MEA Bicarakan Isu Keamanan Laut

Adapun kegiatan bakti sosial itu berupa pendistribusian bantuan sosial berisi bahan kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan.

Sedangkan, operasi ini akan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan wilayah zonasi maritim Bakamla RI.

Pada tahap pertama, operasi penegakkan hukum akan digelar di zona maritim barat, sekaligus melaksanakan distribusi bantuan sosial dan alat kesehatan ke desa-desa terpencil di wilayah Natuna dan sekitarnya.

Baca juga: Bakamla Laporan ke Mahfud: Kapal Vietnam Masih Tangkap Ikan di Kawasan Overlapping Claim

 

Untuk tahap selanjutnya, wilayah operasi dan kegiatan bakti sosial akan dilakukan di zona maritim tengah dan timur, serta beberapa pulau terpencil yang ada di wilayah tersebut.

Aan menekankan kepada para komandan dan awak kapal yang akan bertugas untuk meningkatkan keimanan, serta memegang teguh Sumpah Penjaga Laut Nusantara dalam melaksanakan tugas.

Ia juga meminta komandan dan awak kapal dapat mempertahankan kesiapsiagaan kapal, meningkatkan kewaspadaan maritim untuk antisipasi dinamika dan ancaman di laut, serta senantiasa menjaga diri dan rekan dari resiko penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com