Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Komnas HAM, Effendi Buhing: Kami Korban Kriminalisasi

Kompas.com - 04/09/2020, 19:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing mengatakan, dirinya dan lima anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi oleh Polda Kalimantan Tengah dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Hal tersebut ia ungkapkan saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

"Kami adalah korban kriminalisasi oleh aparat dan perusahaan, jadi kami datang untuk mengadu," ujar Buhing dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pemprov Kalteng dan Pemkab Lamandau Dinilai Abai terhadap Masyarakat Adat Kinipan

Buhing menjelaskan, dugaan kriminalisasi tersebut bermula dari konflik lahan antara masyarakat dengan PT SML sejak 2018. Masyarakat adat setempat menolak perluasan kebun sawit PT SML.

Belakangan, Buhing bersama warga lainnya terpaksa membuat pondok untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari pembabatan oleh PT SML.

Menurut Buhing, pendirian pondok ini bertujuan untuk memastikan agar PT SML tidak beraktivitas di wilayah adat.

Namun, pekerja PT SML tetap beraktivitas dengan mengerahkan tujuh unit gergaji mesin (chainsaw).

"Kami bikin pondok untuk menjaga hutan dan wilayah adat kami, tapi mereka (PT SML) masih terus bekerja," ungkap dia.

Baca juga: Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan

Buhing pun membantah tuduhan terkait perampasan satu unit gergaji mesin milik PT SML. Ia mengatakan, saat itu masyarakat hanya mengamankan satu unit gergaji mesin agar pekerja PT SML tidak meneruskan pembabatan hutan adat.

"Sebenarnya ada tujuh unit chainsaw milik perusahaan saat kejadian berlangsung, tapi kami amankan hanya satu (unit). Kami hanya mengamankan agar mereka tidak bekerja lagi, bukan kami mencurinya seperti yang dituduhkan selama ini," ungkap Buhing.

 

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan, Buhing mengaku belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

"Tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Sementara, saya sendiri tidak ada di lokasi saat kejadian dan saya diduga menyuruh, itu tidak sama sekali," tutur dia.

"Bahkan sebelum kejadian, kami tidak pernah menyuruh sama sekali untuk mencuri barang perusahaan," ucap Buhing.

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng

 

Sebelumnya, Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata lengkap dari Polda Kalimantan Tengah dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).

Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.

Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.

Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing. Sehari setelahnya, Buhing pun dibebaskan.

Penjelasan Polda Kalteng

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

“Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman),” ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing

Hendra mengungkapkan, dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng. Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang. Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, kata Hendra, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut. Effendi pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” kata Hendra.

Baca juga: Datangi Komnas HAM, Effendi Buhing Minta Perlindungan Hukum

Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut. Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.

“Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP,” tutur Hendra.

Konflik lahan

Penangkapan Effendi Buhing disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah dikelola turun-temurun.

Baca juga: Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja

Sejak 2018, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan digusur dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.

PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com