Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Komnas HAM, Effendi Buhing Minta Perlindungan Hukum

Kompas.com - 04/09/2020, 17:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama Koalisi Keadilan untuk Kinipan mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (4/9/2020) siang.

Kedatangannya guna meminta perlindungan hukum pasca-kriminalisasi yang dialaminya bersama lima warga lainnya.

"Menyampaikan ada situasi terkini di sana yang sedang memerlukan tindakan khusus dari Komnas HAM agar ada jaminan perlindungan hukum kepada warga di sana," ujar Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan

Effendi Buhing diterima langsung oleh dua komisioner Komnas HAM.

Keduanya yakni Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga serta Komisioner Subkomisi Penegakkan HAM Hairansyah.

Arman mengatakan, Effendi Buhing juga mengadukan perlakukan sewenang-wenang aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah.

Perlakuan berupa kekerasan diterimanya saat ditangkap polisi.

Arman mengatakan, tindakan aparat kepolisian seolah memposisikan Effendi Buhing seolah-olah teroris.

"Ada tindakan semena-mena dari kepolisian yang mengkriminalisasi warga, ada enam orang, termasuk Pak Effendi Buhing yang diperlakukan seperti teroris," kata Arman.

Sebelumnya, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi nasional ini juga telah mengadukan peristiwa kriminalisasi warga adat Laman Kinipan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Koalisi melaporkan ke LPSK pada Rabu (2/9/2020).

Arman berharap, Komnas HAM dapat berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Laman Kinipan yang tengah getol menolak perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Setidaknya untuk menghentikan cara-cara intimidasi penangkapan yang tidak beradab dan jangan ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat," kata Arman.

Baca juga: 24 Jam Setelah Ditangkap, Effendi Buhing Dibebaskan dari Tahanan

Sebelumnya, Effendi Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata lengkap dari Polda Kalimantan Tengah dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).

Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.

Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.

Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing.

Sehari berikutnya, Effendi Buhing pun dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com