JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) di bawah kepemimpinan Indonesia mengesahkan empat resolusi. Resolusi pertama mengenai personel perempuan dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB.
"Resolusi ini berhasil diadopsi secara konsensus pada tanggal 28 Agustus 2020, sebagai Resolusi DK PBB nomor 2538," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui telekonferensi, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Pertemuan DK PBB, Indonesia Dorong Masyarakat Internasional Tolak Aneksasi Tepi Barat Palestina
Retno menuturkan, resolusi ini didukung oleh 97 negara anggota PBB, termasuk seluruh negara anggota DK PBB.
Resolusi ini juga menjadi resolusi pertama yang diprakarsai oleh Indonesia sepanjang sejarah keanggotaan di DK PBB.
"Resolusi ini juga merupakan resolusi pertama DK PBB yang secara khusus membahas peran pasukan perempuan dalam misi pemeliharaan perdamaian," ujar Retno.
Baca juga: Indonesia Minta DK PBB Dorong Gencatan Senjata di Negara Konflik Selama Pandemi Covid-19
Beberapa elemen yang terdapat dalam resolusi itu antara lain, perlunya peningkatan jumlah personel perempuan dalam misi PBB, kerja sama pelatihan dan pengembangan kapasitas, pembentukan jejaring dan database personel perempuan.
Kemudian terkait peningkatan keselamatan dan keamanan, penyediaan sarana dan fasilitas khusus bagi personel perempuan, serta kerja sama PBB dengan organisasi kawasan.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, pasukan perdamaian perempuan Indonesia selama ini diakui perannya dalam mendekatkan diri dengan masyarakat setempat di wilayah konflik. khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.
Saat ini, personel perempuan penjaga perdamaian PBB berjumlah 5.327 atau 6,4 persen dari total 82.245 personel. Indonesia merupakan salah satu kontributor personel perempuan terbesar dengan 158 personel yang bertugas di tujuh misi PBB.
Sejak tahun 1999, Indonesia telah mengirim lebih dari 570 personel perempuan ke berbagai misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Baca juga: Indonesia Desak DK PBB Hentikan Israel Mencaplok Lahan di Tepi Barat
Sementara itu, tiga resolusi lainnya yang diadopsi yakni resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Lebanon (UNIFIL), resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Somalia (UNSOM) dan resolusi perpanjangan rezim sanksi di Mali.
Namun, ada juga satu resolusi yang tidak dapat disahkan karena hak veto suatu negara yakni terkait penanggulangan terorisme.
Padahal, kata Retno, resolusi itu sudah mendapat dukungan 14 negara anggota DK PBB.
"Seluruh negara anggota DK PBB menyesalkan penggunaan veto terhadap resolusi tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.