Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PKB: RUU Hukum Adat Penting untuk Lindungi Hak Masyarakat

Kompas.com - 04/09/2020, 13:53 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah sepakat rancangan UU Masyarakat Hukum Adat perlu segera dibahas dan diselesaikan.

Menurutnya, kehadiran RUU tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang selama ini dinilai semakin terpinggirkan.

"RUU Hukum Adat memang penting sekali untuk kita melindungi hak-hak masyarakat hukum adat kita yang makin hari makin hilang, terutama hak-hak pertanahan," kata Nur dalam rapat harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat, Jumat (4/9/2020).

Nur menyatakan, masyarakat adat memiliki kultur tersendiri yang mesti dihargai dan diakui.

Baca juga: Pemprov Kalteng dan Pemkab Lamandau Dinilai Abai terhadap Masyarakat Adat Kinipan

Ia pun menegaskan, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat selama substansinya tidak bertentangan hak asasi manusia (HAM).

"Bagi saya, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, sehingga hak-hak mereka perlu dihargai," ujar dia.

"Saya mendukung adanya RUU Masyarakat Hukum Adat ini, dengan catatan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Nur.

Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas juga menyatakan dukungannya untuk membahas RUU Masyarakat Hukum Adat.

Supratman menyoroti kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat adat terkait kepemilikan lahan.

"Kenapa penting kita urus? Di berbagai UU menyatakan bahwa masyarakat adat itu diakui, tetapi di dalam implementasinya, negara tidak hadir sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria.

Baca juga: Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon

Supratman pun meminta pimpinan Panja Baleg membuat rumusan-rumusan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat.

"Oleh karena itu, cari rumusan karena yang benar-benar masih ada (kelompok masyarakat adat) tapi enggak kita kasih legitimasi, itu sebuah pengkhianatan," kata Supratman.

Seperti diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com