JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bakal calon kepala daerah untuk tidak menggelar arak-arakan ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, meski pendaftaran tidak diikuti arak-arakan sebagaimana pilkada tahun-tahun sebelumnya, hal itu tak mengurangi makna pencalonan.
"Kami berharap supaya paslon tidak membawa arak-arakan. Tidak mengurangi makna pencalonan" kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Fritz menyebut, Peraturan KPU telah mengatur pihak-pihak yang dibolehkan hadir dalam pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: KPU Depok Minta Parpol Tak Bawa Massa Saat Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada
Sebagaimana bunyi Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.
Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.
Fritz pun berharap ketentuan itu dipatuhi oleh seluruh partai politik serta bakal paslon.
Ia juga berharap pihak kepolisian tegas apabila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pendaftaran calon pilkada.
Menurut Fritz, apabila ternyata arak-arakan bapaslon tetap terjadi, hal itu dapat disebut sebagai pelanggaran keamanan.
Baca juga: KPU Izinkan 30 Orang Pendukung Mengiringi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Tangsel
"Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," ujar Fritz.
Dalam hal ini, kata Fritz, Bawaslu berwenang untuk mencegah, mengawasi sekaligus menegur terjadinya kerumunan dalam pendaftaran.
"Serta saran dan perbaikan," kata Fritz.
Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: PDI-P Pastikan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Dilakukan Sederhana
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Sementara penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.