JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.
Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.
Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.
Berikut aturan selengkapnya:
- Pasal 50A
(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.
(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara.
(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan
- Pasal 50B
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).