JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengakui bahwa kliennya mengenal Andi Irfan Jaya.
“Pak Joker (julukan untuk Djoko Tjandra) kenal dengan Andi Irfan,” tutur Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Diketahui, Andi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Andi diduga menjadi perantara yang menyerahkan uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Dari keterangannya, Djoko Tjandra disebut mengenal Andi Irfan dari seseorang bernama Rahmat.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyinggung seorang saksi dalam kasus tersebut bernama Rahmat, yang pertama kali mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.
Namun, menurut Soesilo, kliennya tidak pernah memberikan uang kepada Pinangki.
Melainkan, Soesilo mengatakan, Djoko Tjandra meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi.
Uang itu, katanya, merupakan biaya jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa MA pada akhirnya batal.
Baca juga: Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra Rampung
“Pak Joker tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi,” ucapnya.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut telah diterima Andi atau tidak.
Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal tahun 2020.
“Nah itu tidak tahu sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi. Herijadi meninggal bulan Februari 2020,” ungkap dia.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini, yaitu Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Baca juga: Kejagung Periksa Orang yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.