JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengakui bahwa kliennya mengenal Andi Irfan Jaya.
“Pak Joker (julukan untuk Djoko Tjandra) kenal dengan Andi Irfan,” tutur Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Diketahui, Andi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Andi diduga menjadi perantara yang menyerahkan uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Dari keterangannya, Djoko Tjandra disebut mengenal Andi Irfan dari seseorang bernama Rahmat.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menyinggung seorang saksi dalam kasus tersebut bernama Rahmat, yang pertama kali mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.
Namun, menurut Soesilo, kliennya tidak pernah memberikan uang kepada Pinangki.
Melainkan, Soesilo mengatakan, Djoko Tjandra meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi.
Uang itu, katanya, merupakan biaya jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa MA pada akhirnya batal.
Baca juga: Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra Rampung
“Pak Joker tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi,” ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan