Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada MI Belum Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/09/2020, 18:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) belum menetapkan anggota TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Prada MI belum ditetapkan sebagai tersangka karena saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal.

"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan hak asasi manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," ujar Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

"Nanti akan kami update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," ujar Dodik.

Baca juga: TNI AD Tunggu Hasil Pemeriksaan Darah dan Urine Prada MI, Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan,

Meski begitu, ia mengungkapkan adanya indikasi MI memberikan keterangan yang berbeda kepada pimpinannya dan kepada rekan-rekannya.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengaku sebelumnya Prada MI sudah dilakukan pemeriksaan, namun itu belum selesai.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Prada MI baru dimintau keterangan yang mengarah pada kabar bohong soal pengeroyokan.

"Sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait yang mendukung ke arah sana. Tetapi peningkatan status terhadap Prada MI sampai sekarang belum diterapkan karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit Ridwan Meureksa," kata Yogaswara.

Baca juga: Selain TNI AD, Anggota TNI AL dan AU Diduga Ikut Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas

Dalam pemeriksaan sementara oleh TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020, sebanyak 29 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Total 51 prajurit dari 19 kesatuan telah diperiksa.

Sebanyak 21 prajurit masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan seorang prajurit lainnya telah dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.

Baca juga: 3 Korban Penyerangan Oknum Prajurit TNI Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI, Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com