Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Kompas.com - 03/09/2020, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang patut diwaspadai selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020, 4-6 September mendatang.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk meningkatkan pengawasan.

“Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afif melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Jalan Whisnu Sakti di Pilkada Surabaya, Namanya Sempat Diusulkan, Tersingkir oleh Anak Buah Risma

Titik rawan dalam tahapan pencalonan yang dimaksud Afif misalnya berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap dan penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.

Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Titik rawan lainnya ialah adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda.

Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Afif.

Ia pun mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan pada tahap pencalonan harus berpedoman pada peraturan Bawaslu.

Pengawas harus bisa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap tahapan pendaftaran calon.

Pengawas wajib untuk melakukan pengawasan langsung dalam penelitian administrasi dan melakukan investigasi terhadap kelengkapan bukti syarat calon.

Jika ditemukan adanya kejadian yang berpotensi menjadi pelanggaran Pilkada, maka pengawas harus segera mengambil tindakan.

"Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” kata Afif.

Baca juga: Mengenal Eri Cahyadi, Birokrat di Pilkada Surabaya, 19 Tahun Jadi PNS dan Didukung Relawan Risma

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com