Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/09/2020, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona di Indonesia hingga hari ini, Kamis (3/9/2020).

Akibatnya, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air masih terus bertambah. Ada penambahan pasien yang positif virus corona dalam jumlah yang sangat signifikan.

Data pemerintah hingga Kamis ini pukul 12.00 WIB memperlihatkan, ada 3.622 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini mencapai 184.268 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Kilas Balik, Catatan Rekor Kasus dan Tes Covid-19 Selama 6 Bulan...


Informasi ini diungkap Satgas Covid-19 melalui data yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis sore.

Data juga bisa diakses publik di Covid19.go.id, yang diperbarui setiap sore.

Jumlah 3.622 kasus baru Covid-19 merupakan rekor tertinggi penambahan pasien dalam sehari.

Adapun, 3.622 kasus itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan 37.597 spesimen dalam sehari. Pada periode itu, ada 19.306 orang yang diambil sampelnya.

Total, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.338.865 spesimen dari 1.353.291 orang yang diambil sampelnya.

Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Baca juga: Kaleidoskop Enam Bulan Bergulat Mencari Vaksin Covid-19, Hasilnya?

Pasien sembuh dan meninggal

Meski jumlah kasus terus meningkat, pemerintah berupaya menumbuhkan harapan dengan mengumumkan semakin banyaknya pasien Covid-19 yang sembuh.

Dalam sehari, diketahui ada penambahan 2.084 pasien yang dianggap sembuh.

Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Sehingga, total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona kini ada 132.055 orang.

Baca juga: Melihat Efektivitas 9 Bantuan dan Subsidi Pemerintah Selama 6 Bulan Pandemi...

Ilustrasi virus corona (Covid-19)KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi virus corona (Covid-19)
Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Dalam periode 2 - 3 September 2020, ada penambahan 134 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Jumlah ini merupakan rekor tertinggi pasien Covid-19 meninggal dalam sehari.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 7.750 orang.

Baca juga: Angka Kematian akibat Covid-19 Naik 24,4 Persen dalam Sepekan Terakhir

Selain kasus positif, pemerintah juga mengungkap bahwa terdapat 84.071 orang yang saat ini berstatus suspek terkait virus corona.

Kasus Covid-19 saat ini sudah tercatat di semua provinsi, atau 34 provinsi yang terbentang dari Aceh hingga Papua.

Secara detail, sudah ada 488 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak virus corona.

Jumlah itu melebihi 90 persen dari seluruh wilayah tingkat dua yang ada di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke