Untuk calon perseorangan, kandidat harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota.
Sedangkan, untuk calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik, harus mengantongi ambang batas parlemen 20 persen kursi atau 25 persen suara dari pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?
Syarat ini, menurut Khoirunisa sangat berat. Sehingga, hanya ada sedikit partai yang bisa melampaui batas tersebut.
Akibatnya, parpol pun harus berkoalisi dan dampaknya tidak jarang semua parpol berbondong-bondong mencalonkan satu paslon.
"Melihat fenomena ini, Perludem mengusulkan agar tidak perlu ada syarat minimal dukungan itu. Dengan demikian, setiap parpol memiliki peluang untuk mengusungkan paslon dan publik punya alternatif pilihan," ucap Khoirunisa.
Berikut potensi pilkada yang akan diikuti oleh paslon tunggal pada tahun ini berdasarkan prediksi Perludem:
1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu
3. Kabupaten OKU Selatan
4. Kabupaten Bengkulu Utara
5. Kabupaten Kebumen
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Wonosobo
8. Kabupaten Wonogiri
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Pemalang
11. Kabupaten Grobogan
12. Kabupaten Ngawi
13. Kabupaten Blitar
14. Kabupaten Kediri
15. Kabupaten Pacitan
16. Kabupaten Banyuwangi
17. Kabupaten Pandeglang
18. Kabupaten Badung
19. Kabupaten Sumbawa Barat
20. Kabupaten Kutai Kartanegara
21. Kabupaten Gowe
22. Kabupaten Soppeng
23. Kabupaten Buru Selatan
24. Kabupaten Pegunungan Bintang
25. Kabupaten Asmat
26. Kabupaten Yahukimo
27. Kabupaten Manokwari
28. Kabupaten Raja Ampat
29. Kabupaten Pegunungan Arfak
30. Kabupaten Manokwari Selatan
31. Kota Gunungsitoli
32. Kota Pematang Siantar
33. Kota Pekalongan
34. Kota Semarang
35. Kota Magelang
36. Kota Balikpapan