Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 03/09/2020, 12:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan bahwa 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," ujar Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas TV.

Baca juga: Selain Ganti Rugi, TNI Juga Beri Santunan Korban Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.

Total, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa itu.

Hanya saja, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya. Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Baca juga: 2 Polisi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas Masih Dirawat Intensif

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Mapolsek Ciracas sekaligus merusak aset milik warga karena terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.

Prada MI mengaku bahwa telah dikeroyok hingga babak belur di bilangan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.

Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.

Pihak Polsek Ciracas sudah memberitahu para tersangka bahwa luka pada Prada MI karena kecelakaan tunggal, tetapi mereka tidak percaya.

Mereka kemudian melampiaskan kemarahan dengan membakar kendaraan operasional dan pribadi milik polisi di Mapolsek Ciracas. Selain itu, amukan mereka juga membuat masyarakat menjadi korban.

Baca juga: Sudah 76 Warga Sipil Lapor Kerugian Imbas Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas

"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," terang Dodik.

Prada MI yang merupakan anggota dari kesatuan Direktorat Hukum AD saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas.

"Pertama, TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: TNI Menalangi Ganti Rugi Korban Anarkistis di Ciracas, Para Pelaku Akan Dipaksa Mengganti

Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com