Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Warga Tertembak di Makassar, Kompolnas Minta Polri Cek Prosedur Senjata Api

Kompas.com - 03/09/2020, 11:17 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota yang terbukti menyalahi ketentuan penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan, diproses ke ranah hukum.

Akibat kejadian tersebut, satu orang tewas tertembak dan dua warga lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.

"Yang penting harus dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut sudah memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas?" kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

"Jika penggunaannya tidak sesuai asas, maka anggota tersebut harus diproses hukum," sambung dia.

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan

Untuk mencegah kejadian serupa, Poengky menyarankan personel yang bertugas di lapangan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Menurut Poengky, langkah tersebut bertujuan melancarkan proses komunikasi dan agar lebih dikenal masyarakat setempat.

Sebab, menurut pihak kepolisian, peristiwa penembakan tersebut berawal dari insiden penyerangan terhadap polisi.

Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan anggota kepolisian melaksanakan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sudah Sembuh, 2 Warga Makassar Korban Penembakan Bakal Diperiksa Polisi

Terakhir, Poengky menyarankan polisi dibekali dengan body camera selama bertugas.

"Selain diharapkan memahami dan melaksanakan Perkap Nomor 08 Tahun 2009, anggota juga diharapkan untuk dibekali body camera supaya bisa dipantau tindakannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit seusai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18) (sebelumnya ditulis Amar).

Anjas yang sempat kritis karena mengalami luka tembak di kepala akhirnya meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara itu, Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di bagian betis.

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pengeroyokan Polisi Sebelum Penembakan Warga Makassar

Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut bermula dari penyerangan terhadap aparat.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyerangan polisi dikarenakan warga telah terprovokasi sejumlah pemuda yang sedang pesta miras di lokasi tersebut.

Hal ini yang menyebabkan petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai tiga orang warga.

Atas peristiwa tersebut, Propam Polda Sulsel menahan 16 polisi untuk keperluan pemeriksaan. Polisi masih mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com