JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penyelenggara pemilu memastikan jaminan keselamatan pemilih saat gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Sebab, pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum ada tanda berakhir dalam waktu dekat. Justru, angka penularannya kian naik dan meluas.
"Penyelenggaraannya harus siap dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih harus mendapatkan jaminan bahwa ketika datang ke TPS tidak akan terjangkit Covid-19," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Sejumlah Usulan Kemendagri soal Pilkada pada Masa Pandemi Covid-19 Diakomodasi KPU
Khoirunnisa memahami bahwa KPU telah mendesain Pilkada dengan protokol kesehatan sedemikian rupa.
Melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 seluruh tahapan Pilkada diatur menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara.
Namun demikian, kata Khoirunnisa, penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan itu berjalan dengan semestinya.
Misalnya, mencegah munculnya kerumunan di TPS, memastikan pemilih memakai masker saat ke TPS, hingga memastikan pemilih mencuci tangan sebelum melakukan pencoblosan.
"Kalau kita lihat simulasi pungut hitung KPU di Indramayu Sabtu lalu masih terlihat banyak orang berkerumun di TPS. Jarak tempat cuci tangan juga jauh. Ini harus dievaluasi oleh KPU," tuturnya.
Baca juga: KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?
Khoirunnisa melanjutkan, selain pemungutan suara, yang juga tak boleh luput dari protokol kesehatan adalah tahapan kampanye pasangan calon.
Kampanye tatap muka yang rawan menimbulkan kerumunan harus dipastikan tak menjadi tempat penularan virus yang baru.
Selain itu, penyelenggara seharusnya bisa memaksimalkan metode kampanye lain di luar tatap muka, yang lebih kecil kemungkinannya menularkan virus.
"Pilkada 2020 harus bermakna, agar tidak sekedar menggugurkan kewajiban lima tahunan," ucap Khoirunnisa.
Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang