Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi X Minta Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/09/2020, 10:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih meminta klaster pendidikan dicabut dari omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab, menurut Fikri, seluruh substansi dalam RUU Cipta Kerja terkait pendidikan, melenceng dari hakikat pendidikan.

"Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita," kata Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Serikat Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di DPR, Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal

Fikri menilai, ada unsur-unsur pemaksaan di sektor pendidikan menjadi lebih liberal dengan mengubah pasal-pasal di dalam draf RUU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, ia menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi diperkuat dalam RUU Cipta Kerja.

"Bahkan pembukaan konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah, salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil,” ujarnya.

Fikri menyoroti Pasal 68 dalam draf RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia mengatakan, dalam perubahannya, terdapat kewajiban institusi pendidikan untuk mengurus izin usaha ke pemerintah pusat.

Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...

Selain itu, ketentuan lain juga mengatur terkait sanksi pidana dan denda, jika institusi pendidikan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.

"Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha," ucapnya.

Fikri juga mengkritik perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam RUU Cipta Kerja.

Ia menilai, pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja mendiskriminasi guru dan dosen dalam negeri dan memihak pada pengajar asing.

"Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar-benar RUU alien," tuturnya.

Baca juga: Saat Artis Ramai-ramai Minta Maaf Usai Promosikan RUU Cipta Kerja...

Lebih lanjut, Fikri mengkritik sikap pemerintah dalam pembahasan legislasi yang tidak konsisten terhadap revisi UU Sisdiknas.

Ia mengatakan, dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 revisi UU Sisdiknas merupakan UU tersendiri dan usulan pemerintah.

"Kita seharusnya konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah," kata Fikri.

"Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum & Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com