JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berjalan selama enam bulan di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama yang terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.
Salah satu upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan penularan virus corona adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan PSBB tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) itu mengatur pelaksanaan PSBB serta syarat-syarat penerapan.
Baca juga: Istana: Tak Mungkin PSBB Dijalankan dalam Jangka Panjang
Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
Pelaksanaan PSBB juga harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam PP, penetapan PSBB juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah hal sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat 2.
Pertimbangannya adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.
Baca juga: Temui Jokowi Menko PMK Beberkan Risiko Pelonggaran PSBB
Sementara Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan berbagai bentuk PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Setelah keluar PP ini, banyak daerah yang mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan dan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB, yakni pada 10 April 2020.
Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga ada 16 kabupaten atau kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.
Baca juga: Pejabat Kemenkes Pentingkan Ekonomi Bergerak ketimbang PSBB