Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Pecat Anggotanya yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 03/09/2020, 07:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, Andi Irfan Jaya telah dicabut keanggotaannya alias dipecat dari Partai Nasdem, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut, atau diberhentikan secara otomatis itu menjadi standar baku di partai," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan, Nasdem tak memberikan bantuan hukum karena perbuatan yang dilakukan Andi merupakan perbuatan personal.

"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," ujar dia.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke JPU

Ali juga mengatakan, pihaknya sempat merencanakan untuk meminta klarifikasi Andi terlebih dahulu terkait keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Ali, pemanggilan Andi dibatalkan karena Nasdem menghormati fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kemudian menurut kami penyidikan di kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap dia.

Lebih lanjut, Ali berharap, kejadian ini pelajaran bagi seluruh kader agar tidak terjadi kejadian serupa ke depannya.

"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yaitu Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Tersangka Baru Perkara Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan KPK, Kejagung: Salah Satu Wujud Koordinasi

Kejagung menyebut Andi adalah seorang pengusaha.

 

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Andi pun diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com