Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Rapat Bersama KPK hingga Kejagung, Bahas Perpres Supervisi Kasus Korupsi

Kompas.com - 02/09/2020, 20:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Rakortas tersebut membahas rencana Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan (oleh KPK) perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2020).

Baca juga: ICW: Justru Pemerintah Membuat Pemberantasan Korupsi Suram

Mahfud menjelaskan, rencana Perpres tersebut berisi mengenai kewenangan KPK mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut Mahfud, Perpres tersebut akan segera diundangkan.

Di sisi lain, sebagaimana diatur Undang-Undang, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi," kata dia.

Mahfud menambahkan, syarat-syaratnya pun sudah ada dalam UU KPK.

Di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, serta perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di Undang-Undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata Mahfud.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk ekspose perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Soal Pemberantasan Korupsi, Firli: Kita Bermain dengan Tiga Striker

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," katanya.

"Nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," tambah Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com